1.
Sharon Zukin dan Jennifer Smith Maguire menganjurkan
konsep “institutional field” (pranata
sosial) untuk melihat fenomena konsumsi.
a.
Konsep Zukin dan Maguire ini pada dasarnya merupakan
respon terhadap konsep-konsep yang hendak dibantah oleh Zukin dan maguire dan
apa konsep serta apa isinya ?
Dalam mengkaji perilaku
konsumsi, para ahli melihatnya dari kaca mata yang berbeda-beda. Bourdieu,
dengan konsep “modal kultural”-nya, melihat konsumsi yang berbeda-beda sebagai
sebuah arena pembedaan dan penunjukan satus sosial. Sosiolog yang lebih tua
macam Marx dan Weber juga melihatnya secara lain. Marx, misalnya, menganggap
konsumsi merupakan kebutuhan sosial yang dimanipulasi oleh kapitalis yang ia
sebut sebagai pemujaan terhadap benda. Weber, di titik yang lain, berargumen
bahwa aktivitas konsumsi harus dianggap memiliki makna. Lewat konsep “etika
protestan”, konsumsi dianggap sebagai hedonisme-religius, yakni konsumsi menuju
keselamatan (salvation). Demikian
juga Simmel, menilai sensualitas dan atraksi yang menawarkan kenyamanan dalam
konsumsi telah mendorong terjadinya konsumsi massal. Adapun Durkheim, secara
terang-terangan menuduh aktivitas konsumsi yang tidak terkendali akan merusak
basis moral dan aturan sosial.
b.
Apa yang dimaksud oleh Zukin dan Maguire dengan
konsumsi sebagai “an institutional field”?
Persoalan apa yang kira-kira hendak diselesaikan melalui konsep ini ?
Konsumsi dilihat sebagai
pranata sosial, di mana penghakiman terhadap aktivitas konsumsi bukan menjadi
perhatian utama, malahan perhatian diarahkan pada bagaimana aktivitas ekonomi
(konsumsi) berkaitan dengan institusi sosial dan budaya. Sebagai pranata
sosial, konsumsi merupakan seperangkat inter-relasi institusi ekonomi dan
kultural yang memusat pada produksi barang-barang komoditas yang dibutuhkan
pasar.
Persoalan yang ingin dijawab
dalam artikel Zukin dan Maguire terkait dengan konsep “pranata sosial”nya
adalah: bagaimana konsumsi dapat menjembatani institusi ekonomi dan institusi
kultural, dan lebih luas lagi mengubah struktur sosial?
Konsumsi di sini haruslah
dilihat tak hanya sebagai proses memilih barang belanjaan, melainkan juga usaha
untuk membentuk dan mengekspresikan identitas. Oleh sebab itu, dalam menelusuri
persoalan konsumsi, Zukin dan Maguire membagi tiga bidang kajian pada: produk-produk
konsumsi, industri, dan ruang-ruang konsumsi. Ketiga hal ini masing-masing
turut membentuk identitas dan makna pada konsumen. Sebab selain menjalankan
fungsi ekonomi, produk, industri, maupun pasar juga menjadi penanda bagi
identitas konsumennya.
c.
Bagaimana prospek kegunaan konsep Zukin dan Maguire ini
dalam studi konsumsi di masa sekarang ?
Konsep
“pranata sosial” sejauh ini cukup relevan untuk digunakan. Sebab, bagaimanapun
konsumsi tidak bisa hanya dilihat sebagai kegiatan ekonomi semata. Dalam
perilaku konsumsi, terdapat proses-proses lain di luar ekonomi, seperti
sosial-budaya-politik. Sebagai contoh, ketika menggunakan celana—katakanlah
Levi’s—sebagai praktek mengkonsumsi, maka orang tersebut sebetulnya sudah
mewacanakan identitasnya, atau apa yang biasa dibilang sebagai “you are what you wear”, bahwa pemakai
Levi’s tersebut berasal atau memiliki identitas kelas sosial tertentu. Demikian
juga, ketika seseorang menolak mengkonsumsi babi atau anjing, maka sebetulnya
dia sedang dipengaruhi faktor budaya. Pun, ketika sebuah negara melarang
peredaran narkoba, dan ada sekelompok orang yang menjual dan mengkonsumsinya,
tak pelak ini merupakan tindakan yang berimbas pada sisi politis, kriminal,
dll.
Konsumsi,
dengan demikian, tak bisa dianalisis hanya dari kaca mata yang tunggal. Sebab
dimensi dari konsumsi tak hanya dimensi ekonomi, sehingga analisis dari segi
ekonomi saja tidak cukup. Begitu juga, melihat aktivitas konsumsi dari sisi
etik, moral, sehingga menuduhnya sebagai perbuatan yang buruk juga tidak sedang
menyumbangkan pemahaman yang luas. Oleh sebab itu perlu mendudukkan konsumsi
sebagai pranata sosial, yang melihat aktivitas ini sebagai sebuah representasi
dari jejaring ekonomi-sosial-budaya-politik. Dengan kerangka ini, konsumsi
dapat dimengerti sebagai proses pembentukan identitas, arena pertarungan antar
kelas, masuknya kepentingan negara, dll. Apalagi, perkembangan aktivitas
konsumsi kian didukung oleh perkembangan teknologi, persebaran ideologi
konsumtivisme, serta fasilitas dan pelayanan yang makin menggiurkan.
2.
Olah raga, demikian menurut Robert Washington dan David
Karen, ternyata bukanlah sekedar gerak badan dalam rangka bersenang-senang
mencari keringat biar sehat. Secara sosial, lewat olah raga orang dapat membaca
relasi etnik, rasial dan kelas pada suatu masyarakat. Secara politik ekonomi
globalisasi kehidupan dewasa ini telah membuat olah raga sebagai komoditi
kapitalistik di bawah hegemoni badan-badan olah raga internasional semacam
FIFA, WBC, FIA dan perusahaan-perusahaan adidaya multinasional.
a.
Bagaimanakah hubungan antara olah raga dengan kelas
sosial, etnik dan relasi rasial ? Mengapa pola hubungan seperti itu sampai
terjadi ?
Washington
dan Karen melihat terdapat realitas di dalam olahraga yang menunjukkan
ketidakadilan kelas sosial, ras, dan gender pada suatu masyarakat. Olahraga,
kemudian menjadi konteks, atau ranah, di mana ketidakadilan menemukan
persemaiannya. Penelitiannya di Amerika menunjukkan bahwa olahraga dapat
menjadi cerminan perlakuan bias-ras, bias-gender, dan bias-kelas sosial
tertentu dalam olahraga. Washington dan Karen menekankan bahwa kajian mengenai
olahraga harus memiliki hubungan dengan konsumsi massa—lewat media—dan
partisipasi oleh kelompok sosial tertentu.
Ada
berbagai macam kerangka analisis yang dapat diajukan untuk melihat persoalan
ini. Salah satunya datang dari Pierre Bourdieu. Menurutnya, untuk melihat kelas
sosial, terdapat beberapa hal yang harus digarisbawahi: [1] olah raga harus
dilihat sebagai “bidang kajian” (field),
yang memiliki sejarah, karakteristik, dan dinamika tertentu terkait dengan
konteks masyarakatnya. [2] olahraga juga menjadi lahan pertarungan antarkelas
sosial: dominan versus subordinat. [3] olahraga harus dibedakan antara yang
amatir dan profesional, karena yang profesional merupakan konsumsi massal yang
diorganisir secara baik. [4] relasi antara kelas sosial dan olahraga ditentukan
oleh waktu-luang, ekonomi dan modal-kultural, serta makna dan fungsinya yang
dilekatkan oleh bermacam kelas sosial tersebut. Dalam kerangka Bourdieu ini
olahraga dapat menjadi ajang dominasi kelas, gender, dan ras, sekaligus juga
dapat dimengerti sebagai arena memperjuangkan kesamaan kelas, gender, dan ras.
b.
Dalam hal uniformasi olah raga di bawah ini hegemoni
badan-badan internasional, Washington
dan Karen masuh menambah lagi, bahwa pada pengamatannya yang lebih dekat akan
nampak bahwa uniformasi olah raga tidak sepenuhnya berjalan mulus “that one
needs to take into account local culture, organization, and economic and
political power to understand the expansion and incoporation of a particular
form of sports”. Apa maksud Washington
dan Karen ini ?
Persebaran
olah raga, kendati sudah didukung oleh organisasi internasional dan didukung media, tak pelak harus berbenturan
atau tawar-menawar dengan budaya lokal, organisasi, dan kemauan ekonomi-politik
lokal. Artinya, olahraga sebagai sebuah representasi dari globalisasi, harus
mengalami apa yang dinamakan sebagai “glokalisasi”, atau proses globalisasi
yang melokal. Seperti dicontohkan di Jepang, pengembangan olahraga golf harus
berhadapan dengan aktivis lingkungan yang membela hak-hak petani atas air.
Sebab, mereka merasa kebutuhan air akan direbut oleh pengelola golf untuk
menyirami lapangan-rumput.
Proses
penyebaran olah raga, akhirnya tak hanya bergantung pada kemenarikan, prestis,
maupun label “olahraga internasional”, melainkan juga ditentukan oleh dialog
dengan kebudayaan lokal. Hanya saja, dalam banyak kasus, kekuatan globalisasi
olahraga sulit dibendung sehingga, umumnya, masyarakat lokal menerima saja apa
yang ngetren dan disukai di barat
tanpa proses tawar-menawar yang berimbang.
c.
Belakangan ini kita melihat bagaimana berbagai jenis
olah raga dan permainan tradisional di Indonesia, seperti benthik, panggal, adu jago perlahan-lahan musnah dari muka bumi.
Apakah proses ini ada hubungannya dengan makin menguatnya olah raga-olah raga
baru yang didukung oleh kapitalisme global ? bagaimana menurutmu ?
Globalisasi
sebagai sebuah jaring persoalan, orang menyebutnya sebagai “efek kupu-kupu”,
yaitu persoalan yang terjadi di belahan dunia selatan, misalnya, boleh jadi
berhubungan kuat dengan sumber persoalan di dunia belahan utara. Perantara
paling kuat penyambung antar jejaring itu adalah teknologi informasi, dalam hal
ini adalah media. Persebaran olahraga modern lewat media cetak maupun
elektronik terbukti ampuh meraup fanatisme jutaan penonton. Ini misalnya
ditunjukkan oleh sepak bola.
Efek
media tak hanya berupaya memperkenalkan olahraga tertentu, tetapi juga
membentuk image, prestis, kesenangan
tertentu, dan ujung-ujungnya fanatisme olahraga. Seorang kawan pernah
bercerita, ada temannya yang gandrung pada olahraga baseball padahal tidak
pernah dan enggan bermain baseball. Kegandrungannya itu diwujudkan dengan
membeli hampir semua peralatan, buku-buku, serta aksesoris baseball —dan itu
mahal—hanya untuk dipajang, dipandang, dan dinikmati sebagai sebuah koleksi.
Kasus ini, kendati kasuistik, menunjukkan fanatisme yang tidak lagi dapat
dijelaskan dengan kerangkan klonvensional: bahwa olahraga disenangi karena
hobi.
Kendati
demikian, tak dapat dipungkiri bahwa ada faktor dari dalam, yakni faktor
internal dari masyarakat pelaku kebudayaan itu sendiri yang juga mendorong
menurunnya minat pada permainan tradisional. Berbeda dengan permainan modern
yang mulai profesional dan komersil, olahraga tradisional umumnya berakar pada
nilai tradisi yang jauh dari dua sikap itu. Ketika tradisi mulai ditinggalkan,
olahraga tradisional juga mulai ditinggalkan, kecuali—jika kita berkeyakinan
pada tesis evolusi—olahraga tradisional tersebut mampu memosisikan diri
layaknya olahraga modern. Kasus ini misalnya ditunjukkan oleh olah raga
pencak-silat, yang dapat mengglobal dengan syarat berkembang di negara-negara
lain, memiliki aturan baku, dan dilakukan secara profesional.
3. Catherine
Den Thadt menyatakan bahwa “Consumption
as creative action thus becomes the previlage of the weak in the globalized
world, whose acts of resistance are traced by academic working in two streams:
a “focus on certain field of research: shopping, fashion, interior decoration
and media use, and a “perspective on objets as identity markers in relation to
class”
a.
Apa yang dimaksud oleh Den Tandt dengan konsumsi
sebagai tindakan kreatif? Masuk akal tidak menurutmu?
Tandt
mengajukan statemen bahwa konsumsi merupakan “tindakan kreatif”. Pada statemen
ini, Tandt mencoba melihat konsumsi tak hanya sebagai sebuah kelemahan atas
globalisasi. Tentu saja statemen ini dapat dikelompokkan dalam pandangan
postkolonial, sebab perilaku konsumsi juga dipandang sebagai sebuah proses resistensi
terhadap kapitalisme itu sendiri lewat dua ranah: malakukan aktivitas konsumsi
dan konsumsi sebagai penanda identitas.
Apa
yang diutarakan Tandt bisa dirujukkan pada statemen Babha tentang mimikri,
yaitu peniruan (pembajakan, dll) dalam proses produksi-konsumsi yang memiliki
semangat resistensi terhadap kapitalisme global. Kasus VCD bajakan, Fried Chicken lokal membenarkan statemen
ini.
Hanya
saja, pandangan Tandt ini masih problematis, karena tindakan kreatif dimaknai
sebagai tindakan konsumsi yang main-main, kesenangan, dan unjuk diri. Artinya,
tindakan kreatif—yang sejauh kita amini sebagai positif—ternyata oleh Tandt
malah dilabeli makna “negatif” dalam hal mengkonsumsi. Konsumsi kemudian tak
lebih hanya menjadi aktivitas menghabiskan, menyenangkan, dan memanjakan diri.
Di sini saya bingung, di mana proses resistensinya, yang menurut saya,
merupakan inti dari tindakan kreatif?
Di
samping itu kalau kita melihat proses konsumsi dari kaca mata marxis, maka akan
nampak bahwa aktivitas konsumsi, bagaimanapun ia dianggap sebagai tindakan
kreatif, toh masih saja dilakukan
dengan membeli, mengeluarkan uang, untuk perkembangan kapitalisme. Artinya,
aktivitas konsumsi kini telah dibentuk, diarahkan, dan sebarkan secara sistemik
oleh kapitalisme sehingga konsumen hanya ada dua pilihan: beli yang satu, atau
yang lain (bukan beli/tidak).
b.
Bagimana penjelasanmu tentang benda sebagai obyek
identitas kelas sosial? Kalau melihat kaum muda Jogja yang lalu lalang kian
kemari menjinjing telepon selular sambil mijit-mijit tombolnya tiada henti,
kira-kira dari kelas sosial apakah mereka?
Pada
kasus pengguna HP di kalangan mahasiswa, kelas sosial tak hanya bisa
dikelompokkan pada yang menggunakan HP dan tidak, tetapi juga pada merk apa
yang dimliki. Pengelompokan yang pertama, pemilik HP dan tidak, belum tentu
mencerminkan yang memiliki HP dari kelas menengah sedangkan yang tidak dari
kelas sosial rendah. Harga HP dan pulsa yang kian murah harus diperhatikan
sebagai sebuah faktor yang menyemarakkan kepemilikan HP. Mahasiswa kelas
menengah, maupun kelas rendah, dapat memiliki HP tergantung kemampuan kantong
mereka. Tentu saja, untuk mahasiswa kelas menengah, merk HP menjadi penanda dan
pembeda identitas, juga kemampuan membeli pulsa perbulan.
Di
kalangan mahasiswa, merk HP terbaru, fitur lengkap, dengan tampilan trendi,
memiliki prestis tersendiri. Begitu juga kartu telepon. Merk seperti Simpati,
Flexi, Mentari, dan Indosat—apalagi kartu pascabayar—dianggap lebih prestis
ketimbang XL.
c.
Orvar Lofgren dalam artikel Catherine dan Thadt,
menytkan bahwa “cultural creativity above
all seems to belong to the underdogs of the modern world consumrs, workers,
women, teenagers, colonial and postcolonial subjects, and this is where the
concept is closely libked to ideas of counter hegemony, to the tactics of
resistance in the world of mass consumtion or in postcolonial processes of
globalization”.
Melihat anak muda di Jogja ngebut dengan sepeda motor bebek di jalan
raya, knalpot diganti jadi knalpot obrot-obrot,
peredam kejutnya diperpendek sehingga motornya kayak kambing buntung, pelek
rodanya diganti denga pelek racing, spionnya dilepas, lampunya dibuang
habis…dan seterusnya. Apakah fenomena tersebut bisa disebut sebagai
“kreativitas kultural” atau terlebih lagi sebagai “taktik resistensi” dalam
dunia konsumsi massal ini ?
Aktivitas
konsumsi pada kasus motor yang “dimodifikasi”, satu sisi memang bisa dilihat
sebagai “tindakan kreatif” bahkan “resistensi budaya”. Tentu saja, apabila
aktivitas tersebut dikontekskan pada budaya mainstream yang ada. Sebuah motor
yang dimodifikasi bisa dipandang sebagai “perlawanan” terhadap budaya motor
yang normal: keluaran dealer. Motor keluaran dealer adalah motor standar, yang
sebetulnya sudah memiliki perhitungan kecepatan, kesematan, dan kenyaman pengendara.
Akan tetapi oleh anak muda Jogja dimodifikasi sehingga “melawan” ukuran yang
sudah dibikin oleh dealer. Soal kecepatan, misalnya, mereka memiliki ukuran dan
cara tersendiri sehingga kecepatan standar dealer harus diganti dengan cara
mengorek mesin atau karburator. Soal body motor, mereka menginginkan tampil
beda dengan merombak body: memperpendek, mengganti ban, atau menghilangkan dan
menambahi komponen aksesoris. Pendek kata, modifikasi motor merupakan gerakan
perlawaan terhadap budaya-motor-mainstream.
Akan
tetapi, harus diperhatikan juga, apa yang dibilang sebagai tindakan kreatif
atau resisten itu ternyata malah melahirkan subkultur bahkan mainstream baru:
budaya-motor-modifikasi. Dalam konteks ini, tidak jelas lagi kemudian siapa
yang dilawan, sebab perlawanan itu sendiri kemudian melahirkan “kepatuhan”,
bahkan semacam status quo dalam kelompok mereka. Kasus macam ini ditunjukkan:
ketika dibelikan motor baru, seorang anak SMU tidak akan nyaman dengan kondisi
motornya yang masih gres, sebab akan dicemooh dan didorong untuk memodifikasi.
Aktivitas modifikasi kemudian tidak lagi menjadi “resistensi”, melainkan
perilaku mainstream anak muda Jogja yang terpaksa harus diikuti.
Budaya-motor-modifikasi ini kemudian didorong oleh maraknya tabloid otomotif yang
menampilkan motor-motor modifikasi, perbengkelan, penjualan aksesoris,
perlombaan, serta club-club motor dengan merek tertentu.
5.
Coba uraikan paralel antara “Soldiers of Army” dan “Soldiers
of World Capitalism” serta bagaimana hubungan di antara keduanya.
keduanya
sama-sama aparatus: “state apparatus” dan “kapitalsm apparatus”. Jika apparatus
kapitalisme, dalam kasus ini olahragawan, menggiring penonton
sebanyak-banyaknya untuk kepentingan kapitalis, maka apparatus negara berfungsi
melindungi aset-aset kapitalisme seperti perusahaan, pabrik, saham, di
tiap-tiap negara. Artinya, keduanya dipertemukan pada kondisi untuk melindungi
keberlangsungan ekonomi dari kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar